Senin, 15 Juli 2013

01.56
Amir Syamsuddin
Jakarta - Kemenkum HAM menerbitkan Surat Edaran bagi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM tentang pemberian remisi bagi narapidana terkait PP 99/2012. Surat itu menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini.

"Itu surat yang sifatnya penegasan agar tidak multitafsir di bawah sehingga jadi sumber masalah. Asas hukumnya memang tidak boleh bersifat retroaktif atau berlaku surut. Kan dihitung sejak PP itu dikeluarkan," kata Ketua Komisi III (Hukum) DPR Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurut Pasek, UU sekalipun tak boleh berlaku surut, kecuali ada aturan khusus. Apalagi PP 99/2012 hanyalah turunan UU Pemasyarakatan.

"Jangankan surat edaran, UU saja tidak bisa berlaku surut kecuali diatur secara khusus di dalamnya dengan alasan-alasan yang khusus. Tapi ini kan PP yang turunan dari UU Pemasyarakatan sehingga menjadi memang begitu secara hukum seharusnya," tegasnya.

Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Surat itu menyatakan napi pelaku terorisme, koruptor dan narkoba bisa mendapat remisi pada lebaran tahun ini.

Surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang ditandatangani Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013 itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012," bunyi Surat Edaran Menkum HAM, seperti dikutip detikcom, Senin (15/7/2013).

0 komentar:

Posting Komentar

 
- See more at: http://blog-rangga.blogspot.com/2013/01/cara-mudah-pasang-gambar-dan-animasi.html#sthash.Q1oDCmO3.dpuf